Layanan SIM Keliling di Jakarta kembali beroperasi pada Selasa, 21 Januari 2026, untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas.
SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Warga diimbau memastikan masa berlaku SIM belum habis karena layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Lokasi SIM Keliling tersebar di sejumlah titik strategis di Jakarta. Kehadiran layanan ini diharapkan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Syarat perpanjangan meliputi SIM asli, KTP, fotokopi dokumen, serta hasil tes kesehatan dan psikologi. Pemohon juga diminta menyiapkan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:Libur Februari–Maret 2026 Diwarnai Long Weekend
Petugas mengingatkan warga untuk datang lebih awal karena kuota layanan terbatas setiap harinya. Selain itu, pemohon diimbau mematuhi ketertiban selama proses pelayanan.
Layanan SIM Keliling dinilai efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang SIM tepat waktu. Kemudahan akses menjadi faktor utama meningkatnya minat warga.
Dengan jadwal rutin SIM Keliling, diharapkan pelayanan publik semakin efisien dan kebutuhan administrasi masyarakat dapat terpenuhi tanpa kendala berarti.