Masyarakat adat di Riau menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke pihak kepolisian terkait konflik lahan yang dinilai merugikan hak-hak adat. Langkah ini diambil setelah berbagai upaya dialog dan mediasi tidak membuahkan hasil.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan pengakuan dan perlindungan wilayah adat di Indonesia.
Dugaan Pelanggaran Hak Wilayah Adat
Masyarakat adat menilai aktivitas tertentu di wilayah mereka dilakukan tanpa persetujuan dan melanggar kesepakatan yang telah ada. Kondisi ini memicu keresahan karena berdampak langsung pada sumber penghidupan dan kelestarian lingkungan.
Perwakilan adat menyebut pelaporan ke polisi menjadi jalan terakhir untuk mencari keadilan.
Upaya Hukum sebagai Langkah Perlindungan
Pelaporan ke aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik berkepanjangan. Masyarakat adat juga meminta negara hadir untuk menjamin hak-hak mereka sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai organisasi yang bergerak di bidang lingkungan dan hak masyarakat adat.

Baca juga:Rute Wisata Persawahan Yogya
Dorongan Penyelesaian Secara Adil
Berbagai pihak mendorong penyelesaian konflik dilakukan secara adil dan transparan. Penegakan hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan masyarakat adat di daerah lain.
Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa.